Senin, 07 September 2015

arti bank dan awal mula aktivitas keuangan islam


A. asal mula kata bank
kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa prancis, dan dari banco dalam bahasa italia, yang artinya peti atau lemari. dua kata tersebut mempunyai arti peti atau lemari yang sebagai tempat menyimpan benda benda berharga, seperti emas, berlian, uang dan sebagianya.
fungsi dasar bank adalah :
1. menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman
2. menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa

bank konvensional memiliki fungsi menerima simpanan dan meyalurkan dana simpanan kepada yang membutuhkan dana. atas dasar imbalan nasabah yang menyimpan dananya dibank, bank memberikan imbalan berupa bunga. begitu juga dengan nasabah yang meminjam dana ke bank, bank mengenakan bunga kepada nasabah yang meminjam dana.
hal ini merupakan sebagai wadah bagimasyarakat dalam hal pelaksanaan tolong menolong dan menghindari dana menganggur supaya digunakan untuk kegiatan produktif.
didalam kegiatan bank konvensional, ada beberapa kegiatan yang dilarang didalam syariah islam, seperti menerima dan membayar bunga, membiayai kegiatan untuk barang barang yang dilarang didalam islam, seperti minuman keras dan sebagainya.

B. aktivitas keuangan pada masa awal islam
sebetulnya kegiatan perbankan telah dimulai sejak zaman Rasulullah. Rasulullah dipercaya untuk menyimpan segala macam barang titipan, beliau sangat amanah ketika dipercaya untuk menjaga barang titipan tersebut sampai sampai ketika rasulullah sebelum hijrah ke madinah, beliau melantik Ali bin abi thalib untuk mengembalikan segala deposit kepada pemiliknya.
kegiatan Rasulullah tersebut dilanjutkan oleh sahabat zubair bin awwam, beliau lebih suka menerima dalam bentuk pinjaman
menurut anaknya beliau yaitu abdullah bin zubair, beliau mengatakan bila ada orang yang datang membawa uang untuk disimpan kepada ayahnya, ayahnya takut jika deposit uang itu akan hilang. hikmahnya yaitu
1. dengan mengambil uang tersebut sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk menggunakannya,
2. jika uang itu dalam bentuk pinjaman maka beliau berkewajiban untuk mengembalikan seperti semula.
maka hal ini dikenal dengan istilah wadi'ah yad dhamanah dan wadi'ah yad amanah.

sumber :
dasar - dasar manajemen Bank Syariah
M. Syafii Antonio
A. Riawan Amin
penerbit, alvabet